Dalam Mazhab Syafii yang termuat di kitab Ghayah at-Taqrib karya Ahmad bin al-Husain Al-Syafii, perempuan hamil dan perempuan yang menyusui jika mereka merasa khawatir akan dirinya sendiri, boleh berbuka dan diwajibkan bagi keduanya untuk mengqadha.
Jika keduanya khawatir akan terganggunya tumbuh kembang buah hatinya, maka boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha’ serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud. Sedangkan dalam Mazhab Hambali diterangkan di kitab Akhsharul Mukhtasharat karya Muhammad bin Badruddin Al-Hambaly bahwa jika perempuan hamil dan menyusui tidak berpuasa karena merasa khawatir akan dirinya sendiri, maka wajib mengqadha.
Jika kekhawatirannya itu disertai juga dengan keadaan tumbuh kembang anaknya, maka selain mengqhada, orang yang memberi nafkah anak itu wajib memberi makan kepada orang miskin.
Berbeda dengan Mazhab Syafii dan Maliki, Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan maka wajib hukumnya membayar fidyah
Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui (QS. Al Hajj: 78), dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS. Al Baqarah: 185).
Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa 1) makanan siap saji; 2) bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok). Keterangan ini dipahami dari makna umum (‘am) kata tha’am (makanan) yang terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 184.
Dalam beberapa hadis, kata tha’am ini memang menunjukkan makna ganda: makanan siap santap dan bahan pangan. Sehingga menunaikan fidyah dapat berupa nasi kotak atau gandum, beras, dan lain-lain. Sementara fidyah dengan uang tunai, terdapat perbedaan di antara para ulama.
Lembaga fatwa Arab Saudi tidak memperkenankan fidyah dengan uang tunai, sementara dari lembaga fatwa al-Azhar dan Komisi Fatwa Kuwait membolehkan fidyah uang tunai sebagai pengganti makanan siap santap dan bahan pangan.
Fatwa Tarjih dengan memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sifat likuid dari uang sendiri yang lebih bisa leluasa dimanfaatkan orang miskin, maka boleh pembayaran fidyah dengan uang.
Sumber Fatwa Tarjih