PERJALANAN IBADAH HAJI part 2#

Perjalanan ibadah Haji yang sering dilaksanakan umat muslim di Indonesia adalah ibadah Haji Tamattu’ ialah ibadah yang mendahulukan umrah dari haji.
Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam. Surat Al Baqarah ayat 96.
Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam. Surat Al Baqarah ayat 97
Umroh menurut bahasa bermakna ziarah. Sedangkan menurut istilah syara’ umrah ialah menziarahi Ka’bah, melakukan thawaf di sekelilingnya, bersa’yu( sa’i) antara shafa dan marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
a. Umrah boleh dikerjakan sebelum haji dan bulan-bulan haji
Seseorang boleh mengerjakan umrah di bulan-bulan haji, tanpa mengerjakan haji. Hal ini pernah dilakukan oleh umar. Dia mengerjakan umrah dibulan Syawal kemudian kembali ke Madinah tanpa mengerjakan haji. Dan juga diperbolehkan mengerjakan umrah sebelum mengerjakan haji.
Orang-orang jahiliyah menganggap bahwa melakukan umrah di bulan haji merupakan kejahatan besar. Mereka mengatakan bahwa umrah dilakukan setelah berakhirnya bulan safar dan telah sirna jejak kaki orang mengerjakan haji dan semua mereka telah kembali dari haji.
Setelah datangnya Islam, Nabi SAW menyuruh para sahabat melakukan umrah dibulan haji, dan memasukkan umrah kedalam haji dan hal itu berlaku sampai akhir zaman.
b. Mengerjakan umrah berulangkali dalam satu tahun.
Diterangkan oleh Nafi, bahwa Abdullah ibn umar pada masa pemerintahan Zubair menegerjakan umrah dua kali tiap tahun.
Al-Qasim menerangkan bahwa Aisyah melakukan umrah tiga kali dalam setahun. Ada orang yang menanyakan apakah perbuatan Aisyah itu tercela oleh sebagian sahabat, atau ada yang mencelanya? Al-Qasim berkata: “Subhanallah, Ummu al-Mukminin! Siapakah yang dapat mencela perbuatannya?”
Demikian pendapat para ulama, yakni disukai mengerjakan umrah berulang kali dalam setiap tahun. Menurut Malik tidak menyukai jika melakukan umrah lebih dari sekali dalam setahun.
Bila dia bermaksud mengerjakan umrah, jika bertempat tinggal diluar daerah miqat (tempat memulai ihram), maka tidak boleh malampaui miqat, tanpa nilai mengerjakan umrah (tanpa berihram). Dan bila dia berada didaerah miqat maka hendaklah dia berihram di rumah. Dan jika dia tinggaldi daerah Al-Haram, maka dia keluar ke daerah Al-Halal. Sesudah dia berihram, baru dia kembali kedaerah Al-Haram untuk melakukan thawaf, sa’yu (sa’i) dan mencukur rambut. Semoga sehat dan bahagia