Bersatu Lawan Narkoba
Kemarin 26 Juni 2018 diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Skala internasional menunjukkan penyebaran narkotik sudah demikian sporadic, merata di seluruh pelosok dunia.
Hal ini sebagai wujud keprihatinan sekaligus kepedulian terhadap ancaman bahaya Narkotika atau lebih populair kita sebut Narkoba. Juga merupakan peringatan keras untuk menyadarkan warga sedunia untuk membangun solidaritas umat sedunia, mencegah dan memberantas penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Saat ini Narkoba tidak hanya ‘menyerang’ warga dewasa saja, anak anak usia SD bahkan Balita pun mendapat ancaman yang lebih berat. Karena tidak sedikit jajanan mereka sehari hari dibubuhi serbuk haram yang membuat ketagihan dan merusak kehidupan mereka, a’udubillahi min dzalik. Oleh karena itu para orang tua harus ekstra waspada terhadap jajanan anak yang diberikan lewat uang saku. Lebih baik memberikan bekal dari rumah yang sudah diseleksi orang tua dari pada memberikan uang saku yang mereka bebas membelinya sendiri dengan resiko penuh ancaman jajanan berNarkoba.
Kemungkinan penjual jajanan memang tidak mengetahui kalau barang dagangannya mengandung Narkoba. Asal jualannya laku keras dan mendapatkan laba yang cukup. Tetapi mungkin juga ada beberapa oknum yang mengharap agar dagangan laku keras dan dan pembeli selalu ketagihan dengan cara ‘meramu’ barang haram tersebut.
Setidaknya organisasi sejenis Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan semacamnya sudah bertindak secara proaktiv untuk membatasi gerak ‘kontaminasi’ Narkoba ke dalam jajanan yang dikonsumsi anak usia SD. Karena perbuatannya yang tidak bertanggung jawab, jelas termasuk cara ‘pemusnahan’ generasi yang sangat keji.
Penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat, serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan suatu bangsa. Oleh karena itu besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan dari peredaran gelap Narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan serius (serious crime). Terlebih lagi peredaran gelap Narkoba bersifat lintas negara (transnational) dan terorganisir (organized) sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak oleh yang berwenang.
Peredaran Narkoba jelas dilakukan oleh kepentingan oknum tertentu, yang tentunya bisa kita patahkan kalau seluruh komponen masyarakat bersatu melawan Narkoba sebagai kepentingan bersama.
Kedepan pemerintah pusat dan daerah serta lintas sektoral dan seluruh komponen masyarakat harus bekerja sama dalam mendesain program dan anggaran terpadu terkait pencegahan dan pemberantasan Narkoba dalam kerangka penanganan darurat Narkoba. Kita harus menjaga generasi muda agar jauh dari urusan Narkoba. Diharapkan HANI tahun 2018 ini akan lebih menggugah kepedulian seluruh warga masyarakat mewaspadai Narkoba yang semakin mengancam kehidupan disemua lini. Semoga kita selalu sehat. (Abk)